Definisi dan Jenis Kejahatan Dunia Cyber
Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.
Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi
menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.
Perlunya Pendekatan Hukum
Aktivitas komunitas cracker ini sebenarnya hanyalah penyaluran adrenalin biasa, yang sayangnya sudah mulai masuk ruang publik dan dirasa mengganggu. Keahlian teknis yang mereka miliki pun sebenarnya tidak terlalu tinggi, yang dapat dipelajari dengan waktu luang yang cukup dan akses ke Internet. Mereka hanya kekurangan tempat praktikum untuk membuktikan ilmu yang mereka pelajari sehingga mereka mulai masuk ke ruang publik. Sayang sekali, ketiadaan hukum membuat aktivitas mereka seakan-akan legal, padahal tidak. Coba dipikirkan, apakah Anda rela seseorang masuk ke rumah Anda dan mengacak-acak isi rumah, lalu dengan bebas keluar lagi tanpa ada yang bisa mengambil tindakan.
Parahnya, justru Anda yang disalahkan karena tidak mampu menjaga rumah dengan baik. Dalam kasus situs KPU, tindakan iseng yang dilakukan bukan hanya berakibat buruk kepada KPU, tetapi juga kepada seluruh bangsa Indonesia yang sedang melakukan hajatan besar, pemilihan umum. Untuk hal inilah sang cracker situs KPU harus dihukum seberat-beratnya karena kegiatan yang dilakukan berdampak besar kepada seluruh bangsa Indonesia. Kepada bangsa Indonesia-lah ia harus bertanggung jawab, bukan kepada KPU.
Tindakan Satuan Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya dalam merespons kasus ini betul-betul patut diberi acungan jempol karena mereka membuktikan komitmen mereka untuk aktif membasmi kejahatan kerah putih yang berkedok "orang iseng" dan "penyaluran adrenalin" yang nyatanya berdampak luas, mulai dari deface situs Internet sampai dengan kejahatan carding.
Untuk itulah komunitas TI seharusnya mendukung langkah Satuan Cybercrime untuk mulai membasmi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ini, bukannya malah memberikan "dukungan moril" dengan melakukan promosi di media bahwa meng-hack itu mudah, meng-hack itu heroik, sistem tidak aman dan lainnya yang secara tidak langsung malah menantang komunitas cracker untuk melakukan hal-hal yang negative.
Aspek Hukum Yang Terkait Dengan Aplikasi Teknologi Informasi
Informasi Elektronik Belum Serupa Dengan Surat
Rekaman elektronik audiovisual dapat dikategorikan sebagai petunjuk. Sayangnya, sering hakim memposisikan hasil cetak informasi elektronik bukan sebagai surat, kecuali jika dibuat oleh dan/atau dicetak di hadapan pejabat yang berwenang.
Baru-baru ini pemerhati hukum mempertanyakan kembali kedudukan informasi elektronik dalam sistem hukum nasional, khususnya dalam praktek hukum acara pidana, terutama penerapannya pada kasus Tempo dan TI-KPU. Satu hal yang cukup memprihatinkan adalah masih banyak ahli hukum yang berasumsi bahwa keberadaan informasi elektronik kurang bernilai secara hukum hanya karena sifatnya yang rentan akan perubahan. Asumsi ini tidak salah, tetapi kurang pas penerapannya. Dengan alas an bentuknya yang elektronik, kehadirannya di persidangan sering diabaikan dan tak digali lebih lanjut oleh para hakim untuk dijadikan petunjuk. Padahal, mestinya hakim wajib menggali lebih lanjut, mencari kesesuaian dengan informasi yang diperoleh dari surat, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa. Bahkan, sesuai perkembangan zaman, hakim diharapkan cukup tahu dan mengikuti perkembangan teknologi yang ada atau paling tidak dapat menggalinya dengan baik dari keterangan ahli.
Selain itu, masih sering terjadi salah paham tentang bagaimana memperlakukan keberadaan informasi dengan medianya. Kehadiran informasi memang tak lepas dari suatu media, dan setiap media tentu punya karakter dan keunikan tersendiri. Oleh karena itu, sepatutnya hakim memperhatikan bagaimana mekanisme informasi itu dilekatkan (fiksasi) pada suatu media, baik pada kertas (cetak) maupun media elektronik (analog maupun digital). Mekanisme pembuktian dalam bentuk rekaman suara biasa dengan digital memang berbeda. Dalam mekanisme analog konvensional, penyimpanan data tidak mempunyai metadata (data yang menerangkan data itu sendiri) sebagaimana lazimnya dilakukan dalam dunia digital. Walau keduanya tetap memerlukan keterangan ahli untuk meyakinkan validitasnya, rekaman suara konvensional relatif lebih sulit mekanismenya karena tergantung pada subjektivitas keterangan ahli forensik. Agar keterangan ahli forensik terjamin objektivitas dan validitasnya, maka alat-alat yang digunakan dalam memeriksa harus tersertifikasi. Bagaimana mungkin menganalisis suara seseorang hanya dengan mengandalkan aplikasi umum multimedia tanpa standarisasi dan jaminan produk yang baik (tak ada garansi fitness for particular purpose). Oleh karena itu, ahli forensik harus menggunakan aplikasi khusus dengan standarisasi yang jelas, ia harus mengetahui dan dapat menerangkan bagaimana alatalatnya itu bekerja, sehingga sampai pada suatu keterangan yang berguna bagi hukum.
Sebagian ahli hukum menyatakan bahwa informasi elektronik hanya dapat dikategorikan sebagai barang bukti dan/atau paling jauh sebagai alat bukti petunjuk. Hal ini tak sepenuhnya tepat. Informasi berupa rekaman elektronik audiovisual (foto, rekaman suara, dan video) memang dapat dikategorikan sebagai petunjuk. Namun, informasi elektronik tekstual sebenarnya hampir identik dengan keberadaan surat, hanya medianya belum dikertaskan. Sayangnya, sering hakim memposisikan hasil cetak informasi elektronik bukan sebagai surat, kecuali jika ia dibuat oleh dan/atau dicetak di hadapan pejabat yang berwenang. Ironisnya, penjelasan Pasal 41 KUHAP menyatakan bahwa yang termasuk "surat" adalah surat kawat, surat teleks, dan sejenisnya, yang mengandung suatu berita. Padahal jelas-jelas berita dalam surat kawat atau teleks sebenarnya bentuk asalnya adalah pesan elektronik yang disampaikan secara elektronik pula, yang kemudian dikertaskan.
Sungguh suatu "mekanisme hukum yang inkonsisten" jika informasi elektronik dikenal sebagai surat untuk kepentingan proses penyitaan oleh para penyidik, sementara ia tak dapat dikenal sebagai surat dalam proses pemeriksaan atau pembuktian berdasarkan Pasal 184 KUHAP oleh para hakim. Oleh karena itu, mestinya objektif pemikiran hukumnya adalah diarahkan pada bagaimana menerima kehadiran informasi elektronik itu sebagaimana layaknya surat, terlepas apakah ia telah dicetak atau belum. Jelas, sejak dari bentuk elektroniknya ia harus telah bernilai secara hukum, tetapi baru dapat menjadi alat bukti jika telah terjamin validitasnya. Sebenarnya kehadiran informasi selain kertas (elektronik) cukup lama dikenal dalam sistem hukum nasional. Paling tidak ia diakui sebagai "arsip" berdasarkan UU No. 7/1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan. Selanjutnya, informasi elektronik juga dikenal sebagai "dokumen perusahaan" berdasarkan UU No. 8/1997 tentang Dokumentasi Perusahaan.






0 komentar:
Posting Komentar