About

BERFIKIR

think today and speak tomorrow

SESAL

lebih baik kecewa dari pada menyesal

MENCOBA

kalau tidak di coba tidak akan pernah tau

HIDUP

Buatlah sebuah pilihan dan jangan pernah mundur

CINTA

Sebuah kunci induk yang akan membuka gerbang kebahagiaan

Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Juni 2014

Ruang Lingkup Kejahatan Dunia Cyber

Definisi dan Jenis Kejahatan Dunia Cyber 
Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas. Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan. 

Perlunya Pendekatan Hukum 
Aktivitas komunitas cracker ini sebenarnya hanyalah penyaluran adrenalin biasa, yang sayangnya sudah mulai masuk ruang publik dan dirasa mengganggu. Keahlian teknis yang mereka miliki pun sebenarnya tidak terlalu tinggi, yang dapat dipelajari dengan waktu luang yang cukup dan akses ke Internet. Mereka hanya kekurangan tempat praktikum untuk membuktikan ilmu yang mereka pelajari sehingga mereka mulai masuk ke ruang publik. Sayang sekali, ketiadaan hukum membuat aktivitas mereka seakan-akan legal, padahal tidak. Coba dipikirkan, apakah Anda rela seseorang masuk ke rumah Anda dan mengacak-acak isi rumah, lalu dengan bebas keluar lagi tanpa ada yang bisa mengambil tindakan. Parahnya, justru Anda yang disalahkan karena tidak mampu menjaga rumah dengan baik. Dalam kasus situs KPU, tindakan iseng yang dilakukan bukan hanya berakibat buruk kepada KPU, tetapi juga kepada seluruh bangsa Indonesia yang sedang melakukan hajatan besar, pemilihan umum. Untuk hal inilah sang cracker situs KPU harus dihukum seberat-beratnya karena kegiatan yang dilakukan berdampak besar kepada seluruh bangsa Indonesia. Kepada bangsa Indonesia-lah ia harus bertanggung jawab, bukan kepada KPU. Tindakan Satuan Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya dalam merespons kasus ini betul-betul patut diberi acungan jempol karena mereka membuktikan komitmen mereka untuk aktif membasmi kejahatan kerah putih yang berkedok "orang iseng" dan "penyaluran adrenalin" yang nyatanya berdampak luas, mulai dari deface situs Internet sampai dengan kejahatan carding. Untuk itulah komunitas TI seharusnya mendukung langkah Satuan Cybercrime untuk mulai membasmi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ini, bukannya malah memberikan "dukungan moril" dengan melakukan promosi di media bahwa meng-hack itu mudah, meng-hack itu heroik, sistem tidak aman dan lainnya yang secara tidak langsung malah menantang komunitas cracker untuk melakukan hal-hal yang negative. 

Aspek Hukum Yang Terkait Dengan Aplikasi Teknologi Informasi 
Informasi Elektronik Belum Serupa Dengan Surat 
Rekaman elektronik audiovisual dapat dikategorikan sebagai petunjuk. Sayangnya, sering hakim memposisikan hasil cetak informasi elektronik bukan sebagai surat, kecuali jika dibuat oleh dan/atau dicetak di hadapan pejabat yang berwenang. Baru-baru ini pemerhati hukum mempertanyakan kembali kedudukan informasi elektronik dalam sistem hukum nasional, khususnya dalam praktek hukum acara pidana, terutama penerapannya pada kasus Tempo dan TI-KPU. Satu hal yang cukup memprihatinkan adalah masih banyak ahli hukum yang berasumsi bahwa keberadaan informasi elektronik kurang bernilai secara hukum hanya karena sifatnya yang rentan akan perubahan. Asumsi ini tidak salah, tetapi kurang pas penerapannya. Dengan alas an bentuknya yang elektronik, kehadirannya di persidangan sering diabaikan dan tak digali lebih lanjut oleh para hakim untuk dijadikan petunjuk. Padahal, mestinya hakim wajib menggali lebih lanjut, mencari kesesuaian dengan informasi yang diperoleh dari surat, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa. Bahkan, sesuai perkembangan zaman, hakim diharapkan cukup tahu dan mengikuti perkembangan teknologi yang ada atau paling tidak dapat menggalinya dengan baik dari keterangan ahli. Selain itu, masih sering terjadi salah paham tentang bagaimana memperlakukan keberadaan informasi dengan medianya. Kehadiran informasi memang tak lepas dari suatu media, dan setiap media tentu punya karakter dan keunikan tersendiri. Oleh karena itu, sepatutnya hakim memperhatikan bagaimana mekanisme informasi itu dilekatkan (fiksasi) pada suatu media, baik pada kertas (cetak) maupun media elektronik (analog maupun digital). Mekanisme pembuktian dalam bentuk rekaman suara biasa dengan digital memang berbeda. Dalam mekanisme analog konvensional, penyimpanan data tidak mempunyai metadata (data yang menerangkan data itu sendiri) sebagaimana lazimnya dilakukan dalam dunia digital. Walau keduanya tetap memerlukan keterangan ahli untuk meyakinkan validitasnya, rekaman suara konvensional relatif lebih sulit mekanismenya karena tergantung pada subjektivitas keterangan ahli forensik. Agar keterangan ahli forensik terjamin objektivitas dan validitasnya, maka alat-alat yang digunakan dalam memeriksa harus tersertifikasi. Bagaimana mungkin menganalisis suara seseorang hanya dengan mengandalkan aplikasi umum multimedia tanpa standarisasi dan jaminan produk yang baik (tak ada garansi fitness for particular purpose). Oleh karena itu, ahli forensik harus menggunakan aplikasi khusus dengan standarisasi yang jelas, ia harus mengetahui dan dapat menerangkan bagaimana alatalatnya itu bekerja, sehingga sampai pada suatu keterangan yang berguna bagi hukum. Sebagian ahli hukum menyatakan bahwa informasi elektronik hanya dapat dikategorikan sebagai barang bukti dan/atau paling jauh sebagai alat bukti petunjuk. Hal ini tak sepenuhnya tepat. Informasi berupa rekaman elektronik audiovisual (foto, rekaman suara, dan video) memang dapat dikategorikan sebagai petunjuk. Namun, informasi elektronik tekstual sebenarnya hampir identik dengan keberadaan surat, hanya medianya belum dikertaskan. Sayangnya, sering hakim memposisikan hasil cetak informasi elektronik bukan sebagai surat, kecuali jika ia dibuat oleh dan/atau dicetak di hadapan pejabat yang berwenang. Ironisnya, penjelasan Pasal 41 KUHAP menyatakan bahwa yang termasuk "surat" adalah surat kawat, surat teleks, dan sejenisnya, yang mengandung suatu berita. Padahal jelas-jelas berita dalam surat kawat atau teleks sebenarnya bentuk asalnya adalah pesan elektronik yang disampaikan secara elektronik pula, yang kemudian dikertaskan. Sungguh suatu "mekanisme hukum yang inkonsisten" jika informasi elektronik dikenal sebagai surat untuk kepentingan proses penyitaan oleh para penyidik, sementara ia tak dapat dikenal sebagai surat dalam proses pemeriksaan atau pembuktian berdasarkan Pasal 184 KUHAP oleh para hakim. Oleh karena itu, mestinya objektif pemikiran hukumnya adalah diarahkan pada bagaimana menerima kehadiran informasi elektronik itu sebagaimana layaknya surat, terlepas apakah ia telah dicetak atau belum. Jelas, sejak dari bentuk elektroniknya ia harus telah bernilai secara hukum, tetapi baru dapat menjadi alat bukti jika telah terjamin validitasnya. Sebenarnya kehadiran informasi selain kertas (elektronik) cukup lama dikenal dalam sistem hukum nasional. Paling tidak ia diakui sebagai "arsip" berdasarkan UU No. 7/1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan. Selanjutnya, informasi elektronik juga dikenal sebagai "dokumen perusahaan" berdasarkan UU No. 8/1997 tentang Dokumentasi Perusahaan.

Senin, 02 Juni 2014

Bisnis Lewat Media Online

BISNIS LEWAT MEDIA ONLINE

1. Pengertian Bisnis Online Pengertian Bisnis Online.
 Sebenarnya pembahasan ini muncul pada saat ada salah satu pebisnis online yang sempat mengeluarkan sebuah pertanyaan yang sangat bagus di salah satu group Belajar Bisnis Online yang ada di Facebook. Menurut pendapat saya, pertanyaan tersebut dilontarkan bukan karena beliau tidak tahu, tetapi karena beliau mungkin memiliki tujuan untuk ingin mengembalikan tentang pemahaman atau pengertian yang benar mengenai istilah Bisnis Online di kalangan para Pebisnis Online yang ada di Indonesia. Bisnis online di bagi menjadi 3 bagian, yaitu:
a. Online to Online: ini merupakan sebuah bisnis yang di lakukan secara online. Seperti contoh, kita membuka jualan domain dan hosting, ebook, jasa web design, SEO service, dan lain-lain.
b. Online to Offline: ini merupakan salah satu bisnis online yang di jalankan secara ofline. Seperti contoh, jika kita membuka seminar internet markting, membuka pelatihan design web, kursus SEO Blog, dan lain-lain.
c. Offline to Online: ini merupakan aktifitas kita sehari-hari sebagai wirausaha yang membuka bisnis-nya dalam keadaan offline kemudian dipromosikan secara online melalui media social.
Seperti contoh, kita membuka toko baju online, toko aksesoris online, dan lain-lain. Jadi segala macam bentuk usaha apa saja yang anda lakukan secara mandiri yang area kerjanya dilakukan di dunia maya & penghasilan yang anda dapatkan lewat internet, maka itu namanya anda sudah menekuni bisnis online. Bagaimana, sudah mengertikah anda tentang jenis bisnis online? Kalau anda sudah mengerti, maka anda pasti juga setuju bahwa yang dimaksud dengan bisnis online adalah memiliki bisnis atau sendiri (berwirausaha), contohnya: Online Store, Iklan Baris Online, Apotik Online, Biro Jodoh Online, dan masih banyak lagi yang lainnya. Kira-kira bisnis online apa yang saat ini maupun yang akan anda kerjakan.

2. Manfaat penjualan lewat sosial media
Di era teknologi seperti ini, siapa yang ingin sukses harus bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat. Mungkin, dulu banyak yang bertanya, apa itu Friendster, Facebook, Twitter, atau mungkin YouTube? Tapi sekarang, siapa diantara kita yang tidak mempunyai akun salah satu diantaranya, atau bahkan semuanya? Itulah sosial media, kekuatannya begitu dahsyat dan perkembangannya begitu pesat. Kekuatan sosial media yang seperti itu tentunya akan sangat bermanfaat buat bisnis kita, entah itu bisnis offline maupun online. Mungkin anda sudah mendengar cerita atau bahkan mengalami secara langsung maupun tidak langsung bagaimana sosial media begitu membantu. Tapi, kenapa hal itu begitu luar biasa? Tahukah anda manfaat sosial media dalam berbisnis yang sesungguhnya? Berikut akan kami berikan penjelasannya buat anda. Manfaat sosial media dalam berbisnis yang pertama adalah sarana dalam membangun merek atau istilah kerennya branding. Dengan aktif disalah satu situs jejaring sosial atau bahkan lebih akan membuat anda lebih dikenal oleh calon target anda, calon investor. Hal ini tentu berdampak luar biasa pada brand produk atau jasa yang hendak anda pasarkan. Manfaat selanjutnya dari sosial media adalah sebagai sarana iklan yang murah dan efektif. anda bandingkan biaya yang harus anda tanggung jika memasang iklan di situs jejaring sosial dengan memasang iklan di media tradisional, seperti media massa dan media elektronik. Selain itu efektivitas iklan anda akan jauh terasa. Anda bisa mensurvey berapa orang yang tetap melihat jeda iklan di suatu tayangan televise? Hal itu berbeda jika anda memasang iklan di sosial media, karena semakin banyak orang yang anda kenal, maka semakin banyak orang yang bisa melihatnya. Manfaat sosial media dalam berbisnis selanjutnya adalah sebagai sarana dalam meriset pasar dan kompetitor anda. Kenapa mesti meriset dengan metode ini? Situs jejaring sosial merupakan media yang digunakan untuk berinteraksi sekaligus menuangkan apa yang ada dipikiran mereka, apa yang diinginkan, dll. Dengan memanfaatkan sosial media, anda bisa mendapatkan umpan balik yang cepat, sehingga anda bisa mengetahui apa yang diinginkan oleh target pasar anda. Hal ini juga sangat membantu untuk meningkatkan kualitas pelayanan anda kepada konsumen. Dan yang tidak kalah pentingnya tentang manfaat sosial media dalam berbisnis adalah dengan situs jejaring sosial, anda juga bisa melihat seberapa banyak orang yang menawarkan produk / jasa yang sama dengan anda. Anda bisa juga memantau apa saja yang pesaing anda lakukan, mulai kampanye, hingga strategi mereka melayani pelanggan. Manfaat sosial media dalam berbisnis yang terakhir adalah sebagai sarana anda untuk mendekatkan diri kepada pelanggan anda. Dengan kata lain, anda bisa dengan lebih mudah membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap anda. Anda harus rajin dan tulus dalam mendengar dan merespon setiap apapun yang mereka sampaikan. Dengan demikian pelanggan bisa merasa nyaman, bahkan akan bisa sangat membantu sebagai duta merek anda kepada target pelanggan yang lain yang belum sempat anda kejar. Nah, itu tadi beberapa manfaat sosial media dalam berbisnis yang perlu diperhatikan. Hal ini dikarenakan, berkembang atau tidaknya bisnis anda tergantung bagaimana aktifnya anda dalam mendengar dan memperhatikan pelanggan. Dengan adanya sosial media atau situs jejaring sosial , hal tersebut akan lebih mudah anda laksanakan.

3. Teknik Menarik Pembeli Dalam Bisnis Online
Semua pemilik usaha sudah pasti menginginkan usahanya dapat menjaring konsumen sebanyak banyaknya. Dari besarnya jumlah konsumen yang membeli produk Anda, sudah tentu usaha Anda akan mampu meraup keuntungan besar. Demi kepentingan menjaring konsumen, berbagai upaya dilakukan untuk menarik konsumen, usaha promosi. Berikut ini beberapa tips dalam memaksimalkan hasil dari usaha promosi :
 Berikan special price pada momentum tertentu, terutama pada momentum shopping time seperti menjelang lebaran, Natal atau pada waktu valentine.
 Berikan pula penawaran menarik yang unik, sekaligus memberi kesan personal treatment. Misalkan memberikan special price pada konsumen yang berulang tahun, pada konsumen yang wisuda hari itu dan sebagainya.
 Lakukan kerjasama dengan usaha lain, misal dengan pemberian voucher belanja di toko Anda, untuk setiap pembelian senilai tertentu pada toko lain. Tentunya toko lain ini harus toko yang bergerak pada produk yang berbeda, namun masih berkaitan.
 Buatlah Website, Akun FB dan twitter sehingga dapat menjadi sarana komunikasi Anda dengan konsumen dan calon konsumen Anda. Update setiap perkembangan dalam usaha Anda yang berkaitan dengan penjualan produk. Disini Anda bisa menambahkan pula beberapa artikel yang berkaitan dan industry usaha Anda sebagai penarik pemakai internet.
 Buatlah semacam hadiah langsung yang menarik, misal kaos dengan gambar yang menarik, buatlah karyawan Anda memakainya juga ditoko. Berikan produk yang memang menarik sehingga memikat pembeli.
 Hadiah lain juga bisa Anda berikan secara lotere berupa hadiah yang lebih prestise, beberapa supermarket, bank sudah kerap memakai cara ini dengan memberikan undian untuk mobil mewah, motor dan berbagai elektronik. Namun Anda bisa mencoba hadiah yang lebih kreatif seperti hadiah trip atau hadiah prestise yang sangat khas dari industry Anda.

4. Analisis Swot
Kelebihan
• Modal yang relatif kecil.
• Untuk membangun bisnis online maka dapat dimulai dalam skala mikro bisnis.
Artinya setiap orang berpeluang menjadi pengusaha tanpa dibatasi kendala lokasi di mana dia berada. Biaya yang terbesar untuk membangun bisnis online adalah dalam penyiapan produknya dan membangun web penjualan online atau toko online. Kedua hal tsbpun dapat diminimalkan. Untuk membangun produk , dengan asumsi anda ahli di produk yang akan anda jual maka dapat meminimalkan biayanya. Sedangkan untuk membangun toko online dapat diminimalkan dengan tersedianya open source untuk mengembangkannya. Mikrobisnis.com pun melayani pembuatan toko online dengan biaya yang tidak terlalu besar.
• Pasar yang tidak terbatas.
• Pasar yang dapat dituju dalam bisnis online adalah skala global. Membuat produk yang dapat diterima secara global menjadi salah satu aspek yang harus dipertimbangkan ketika akan memulai bisnis online ini.
• Biaya operasional yang rendah.
• Salah satu keuntungan bisnis online adalah anda tidak harus menyewa kantor atau toko untuk membangun bisnis anda. Pembuatan toko online jauh lebih kecil dari pada menyewa sebuah bangunan untuk toko. Toko online anda tidak perlu dijaga dan layanan terhadap pembeli dapat di otomatisasi dengan penambahan fitur pada toko online anda.
• Transaksi 24 Jam • Dengan toko online maka pengunjung dapat melakukan proses pembelian kapan saja mereka menginginkan. Pengunjung dapat juga seolah-olah merasa dilayani karena ditunjang oleh sistem otomatisasi toko online tsb. Sehingga tanpa penjaga, toko online dapat beroperasi dan bertransaksi 24 jam.
• Memiliki sistem pembayaran di muka.
• Sistem pembayaran yang dimuka yang telah menjadi standar dari bisnis online sangat mengurangi resiko dari pelaku bisnis online..
• Kemudahan dalam sistem pembayaran.
• Telah tersedia internet Banking dari sebagian besar bank besar di Indonesia sehingga dapat memonitor transaksi local dengan mudah, untuk transaksi global juga dapat menggunakan paypal yang telah diterima oleh sebagian besar bank besar di Indonesia.
• Di tunjang dengan otomatisasi metoda pembayaran maka pengelolaan pembayaran menjadi efesien sehingga mengurangi biaya.
• Sistem promosi yang Mudah dan murah.
• Promosi secara online lewat milis-milis dan forum diskusi praktis hanya membutuhkan kemampuan anda dalam menulis materi promosi yang menjual dan biaya akses internet.
• Akses internet yang semakin murah.
• Trend yang akan muncul di Indonesia adalah akses internet yang akan semakin murah dan tersedia merata ke seluruh Indonesia. Untuk menghemat biaya akses internet anda dapat memilih provider yang menyediakan akses internet unlimited dengan biaya yang murah. Ada sebuah provider yang menyediakan akses unlimited dengan 50 ribu perbulan walaupun secara umum adalah 100 ribu perbulan. Walaupun anda juga dapat memilih akses bukan unlimited jika kebutuhan anda untuk akes internet tidak terlalu besar.
• Dukungan utama terhadap bisnis online adalah adanya sistem pengiriman produk yang profesional. • Resiko yang dihadapi pebisnis online adalah ketika ada masalah dengan delivery produk kepada pembeli sehingga akan menjadi kebutuhan utama untuk bermitra dengan perusahaan yang memiliki sistem pengiriman produk yang professional. Mengabaikan hal ini akan menjadi boomerang bagi pebisnis online. Jika kebaikan dapat menyebar dengan cepat di dunia online maka keburukan atau layanan yang tidak memuaskan dari sebuah bisnis online juga dengan mudah menyebar. Sehingga hal yang patut diperhatikan dalam bisnis online adalah jangan sekali-kali berbuat kesalahan di bisnis online yang merugikan pembeli.
• Dapat dikatakan bahwa bahwa bisnis online adalah bisnis yang ‘low cost high impact’ Hal ini berarti bisnis online ini Dengan dapat dilakukan oleh semua orang maka mereka yang memulai lebih dulu dan memiliki kreatifitas dalam membangun produk maupun promosi akan menjadi unggul dalam bisnis online ini.

Kekurangan
o Banyak terjadi penipuanPenipuan akan terjadi jika pebisnis tersebut tidak memikirkan secara matang resiko dari usaha Online yang akan dia buka.
o karena perkembangan Teknologi, orang dengan mudah membuat software yang digunakan untuk menipu orang atau membobol bank/ATM
o oleh karena itu anda wajib berhati-hati jika ingin memulai bisnis secara Online.
o Hanya bisa menjangkau kota yang terakses internet
o salah satu unsur penting dalam memulai bisnis online yaitu harus bisa terkoneksi Internet, hal ini juga sangat menyulitkan
o pebisnis. karena di Indonesia Koneksi Internet masih Mahal dan koneksinya masih sulit. untuk mendapatkannya juga susah karena baru dipasang di daerah
o perkotaan.
o Belum ada Undang-undang mengatur internet marketing
o ini yang menjadi salah satu kendala dalam menjalani bisnis Online. karena dengan mudah Orang-orang melakukan penipuan.
o seharusnya ada Undang-undang yang mengatur semuanya agar semua penipu/penjahat di dunia inetrnet bisa di basmi.
o dengan begitu para pebisnis atu orang yang akan memulai bisnis secara Online tidak lagi khawatir akan adanya penipuan.

Peluang Anda Harus menanyakan “teknologi baru apa yang dapat membantu saya mengembangkan bisnis saya dan untuk mencapai keuntungan lebih dari pesaing saya?” dan “Di mana kelemahan pesaing saya ?” E-commerce berubah setiap hari. Teknologi baru dan fitur telah membuat banyak lokasi playground baru dibandingkan seller offline tradisional. Misalnya, perbaikan software shopping cart telah membuat pengalaman belanja pelanggan lebih cepat dan ramah .

Ancaman Anda harus selalu mencari pergeseran industri yang dapat mempengaruhi pertumbuhan bisnis Anda. Ini termasuk perubahan hukum dan peraturan. Misalnya, undang-undang yang dibuat kongres USA terkait internet sales tax dan aturan domain .id untuk penyelenggara ecommerce di Indonesia. Entry barrier yang rendah dalam membuat e-commerce juga merupakan ancaman. Sangat mudah untuk membuat e-commerce untuk bisnis, bahkan di garasi. Orang bisa menjual barang melalui Facebook atau eBay tanpa memiliki website.

5. Penutup
Jadi segala macam bentuk usaha apa saja yang anda lakukan secara mandiri yang area kerjanya dilakukan di dunia maya & penghasilan yang anda dapatkan lewat internet, maka itu namanya anda sudah menekuni bisnis online. Bisnis melalui media online juga bisa mengurangi pengangguran yang gaptek akan teknologi. Jadi media online bukan hanya untuk berbisnis melainkan bisa untuk melakukan segala hal yang menuju ke arah yang positif.